Tampilkan postingan dengan label Info Unik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Unik. Tampilkan semua postingan
Link: Home / / / / PPN 12%, MENGUNTUNGKAN MASYARAKAT?

PPN 12%, MENGUNTUNGKAN MASYARAKAT?

 


Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 7 UU HPP yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Sebelumnya, tarif PPN telah mengalami kenaikan menjadi 11% pada 1 April 2022, sebagai tahap awal dari kebijakan peningkatan tarif pajak ini. UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan bertahap, dengan tujuan menyeimbangkan penerimaan negara dan kebutuhan pembangunan.

Menurut pemerintah, kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani ekonomi secara berlebihan. Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan Indonesia, mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025 bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara dalam rangka mendukung pembangunan dan memenuhi kebutuhan anggaran pemerintah. 

Ia juga menuturkan, kenaikan PPN juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak, serta menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan. Selain itu, penerimaan yang meningkat dari PPN ini akan digunakan untuk pendanaan program-program pemerintah, seperti infrastruktur, jaminan sosial, dan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Meskipun ada kenaikan tarif PPN, pemerintah akan memberikan pengecualian bagi barang dan jasa esensial, seperti barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan, yang tidak akan dikenakan PPN. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. 

Banyak kalangan yang menolak tentang rencana kenaikan PPN ini. Salah satunya aktris sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Dalam akun tiktok @riekediahp_official ia mengatakan Kenaikan PPN 12 ℅ sama saja dengan kenaikkan harga 9℅ berdasarkan simulasi perhitungan yang dibuatnya. Karena selisih kenaikan PPN 1% sama saja dengan kenaikan barang sebesar 9℅. Rieke melanjutkan, ia menolak kenaikan PPN 12℅ demi mendapatkan tambahan kas negara. Ia juga menyarankan kepada Presiden Prabowo agar menambah kas negara dengan menunda pembangunan infrastruktur yang tidak prioritas. Kemudian himpun dana yang berasal dari kasus korupsi triliunan rupiah. 

Menurut para pelaku usaha, kenaikan tarif PPN akan menyebabkan peningkatan harga barang dan jasa, terutama pada sektor yang tidak mendapatkan fasilitas pengecualian pajak. Selain itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyampaikan kekhawatiran terkait beban administrasi tambahan yang harus mereka tanggung.

Meski menuai kekhawatiran, beberapa pihak memandang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Kebijakan ini dinilai dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dalam negeri di pasar domestik karena produk impor yang terkena PPN mengalami kenaikkan harga. Hal ini menjadi momentum bagi industri lokal untuk memperkuat daya saing dengan produk asing. 

Terlepas dari nilai positif kenaikan PPN 12%, Dukungan pemerintah tetap diperlukan agar pelaku usaha lokal mampu memanfaatkan peluang yang sedang terjadi. Seperti Insentif keringanan pajak, akses pembiayaan, pengembangan kapasitas produksi, dukungan tekhnologi, peningkatan infrastruktur dan promosi. 

Selain kenaikkan PPN berdampak pada peningkatan pendapatan Negara, tentunya kenaikan PPN akan meningkatkan peluang bagi pengusaha lokal. Konsumen akhir sebagai objek PPN akan mengurangi minat terhadap produk asing yang terkena PPN. Dengan demikian, perputaran uang di dalam negeri akan meningkat.


Sumber : https://www.megatrust.co.id/2024/11/26/pemerintah-naikan-ppn-jadi-12-persen-menguntungkan-masyarakat/

Link: Home / / / Kementerian Komunikasi dan Digital Tangani Ribuan Konten Perjudian, Masyarakat Resah

Kementerian Komunikasi dan Digital Tangani Ribuan Konten Perjudian, Masyarakat Resah


Maraknya praktik judi online di Indonesia menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Meskipun perjudian online ilegal, kemudahan akses melalui berbagai situs dan aplikasi membuatnya semakin sulit untuk dikendalikan. Hal ini berdampak pada tingginya jumlah korban, baik dalam aspek finansial maupun psikologis.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), sebanyak 5.128.871 konten perjudian telah ditangani oleh pemerintah sejak tahun 2017 hingga November 2024. Jumlah konten yang ditangani pada tahun 2024 pun terbilang signifikan, dengan 3.457.007 konten perjudian diblokir hanya dalam periode 1 Januari hingga 7 November 2024. Angka ini mencatatkan rekor penanganan terbanyak yang pernah dilakukan Kemkomdigi terkait perjudian online. Namun, meski pemerintah sudah berupaya keras untuk membatasi akses terhadap situs judi, situs-situs baru dan penggunaan VPN membuat upaya tersebut kurang efektif.

Kekhawatiran masyarakat pun semakin meningkat seiring dengan banyaknya laporan tentang tingginya tingkat kecanduan yang dialami oleh pemain judi online. Dalam beberapa kasus, korban tidak hanya mengalami kerugian finansial yang besar, tetapi juga dampak psikologis yang serius, seperti stres, kecemasan, bahkan depresi. Seorang pengguna yang terjebak dalam perjudian online, pria berinisial D (35), mengungkapkan bahwa ia hampir kehilangan segalanya akibat terjerat dalam dunia judi online. “Saya mulai bermain sekitar dua tahun yang lalu, awalnya hanya untuk hiburan tapi lama-lama saya merasa seperti tidak bisa berhenti. Saya mulai kecanduan. Saya kehilangan banyak uang, dan itu mempengaruhi pekerjaan dan hubungan saya dengan keluarga,” ungkapnya.


Beberapa psikolog menjelaskan bahwa judi online dapat menyebabkan gangguan mental yang mirip dengan kecanduan zat, di mana individu merasa tidak bisa berhenti meski sudah mengalami kerugian besar. Dampaknya, individu yang terjerat dalam kecanduan ini sering mengalami stres, kecemasan, bahkan depresi. Selanjutnya, kecanduan ini pun dapat merusak hubungan sosial dan stabilitas pekerjaan, karena pengidapnya sering kali mengabaikan tanggung jawab lainnya demi terus berjudi. Dalam banyak kasus, pemain merasa harus terus berjudi untuk memperbaiki kerugian mereka, yang menciptakan lingkaran setan dan sulit hentikan.

Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah korban, masyarakat mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi dan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik perjudian online. Sejumlah aktivis sosial juga menyampaikan keprihatinannya mengenai dampak sosial yang ditimbulkan oleh perjudian online, termasuk meningkatnya jumlah kecanduan judi dan kerugian finansial yang besar bagi para korban. Mereka menganggap bahwa penegakan hukum yang lebih tegas terhadap bandar judi online dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian ini sangat diperlukan untuk memberi efek jera.



Dengan semakin meningkatnya keresahan masyarakat terhadap judi online, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan ini. Sebagai langkah awal, kesadaran akan bahaya perjudian harus ditanamkan sejak dini, agar dampak buruknya dapat diminimalisir. Selain itu, perlunya ruang untuk rehabilitasi bagi mereka yang terjebak dalam kecanduan judi juga menjadi fokus utama dalam upaya penyelesaian masalah ini.

Link: Home / / / / JADUK (Jahe Madu Kulon)