Tampilkan postingan dengan label catatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label catatan. Tampilkan semua postingan
Link: Home / / / / PPN 12%, MENGUNTUNGKAN MASYARAKAT?

PPN 12%, MENGUNTUNGKAN MASYARAKAT?

 


Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 7 UU HPP yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Sebelumnya, tarif PPN telah mengalami kenaikan menjadi 11% pada 1 April 2022, sebagai tahap awal dari kebijakan peningkatan tarif pajak ini. UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan bertahap, dengan tujuan menyeimbangkan penerimaan negara dan kebutuhan pembangunan.

Menurut pemerintah, kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani ekonomi secara berlebihan. Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan Indonesia, mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025 bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara dalam rangka mendukung pembangunan dan memenuhi kebutuhan anggaran pemerintah. 

Ia juga menuturkan, kenaikan PPN juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak, serta menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan. Selain itu, penerimaan yang meningkat dari PPN ini akan digunakan untuk pendanaan program-program pemerintah, seperti infrastruktur, jaminan sosial, dan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Meskipun ada kenaikan tarif PPN, pemerintah akan memberikan pengecualian bagi barang dan jasa esensial, seperti barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan, yang tidak akan dikenakan PPN. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. 

Banyak kalangan yang menolak tentang rencana kenaikan PPN ini. Salah satunya aktris sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Dalam akun tiktok @riekediahp_official ia mengatakan Kenaikan PPN 12 ℅ sama saja dengan kenaikkan harga 9℅ berdasarkan simulasi perhitungan yang dibuatnya. Karena selisih kenaikan PPN 1% sama saja dengan kenaikan barang sebesar 9℅. Rieke melanjutkan, ia menolak kenaikan PPN 12℅ demi mendapatkan tambahan kas negara. Ia juga menyarankan kepada Presiden Prabowo agar menambah kas negara dengan menunda pembangunan infrastruktur yang tidak prioritas. Kemudian himpun dana yang berasal dari kasus korupsi triliunan rupiah. 

Menurut para pelaku usaha, kenaikan tarif PPN akan menyebabkan peningkatan harga barang dan jasa, terutama pada sektor yang tidak mendapatkan fasilitas pengecualian pajak. Selain itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyampaikan kekhawatiran terkait beban administrasi tambahan yang harus mereka tanggung.

Meski menuai kekhawatiran, beberapa pihak memandang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Kebijakan ini dinilai dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dalam negeri di pasar domestik karena produk impor yang terkena PPN mengalami kenaikkan harga. Hal ini menjadi momentum bagi industri lokal untuk memperkuat daya saing dengan produk asing. 

Terlepas dari nilai positif kenaikan PPN 12%, Dukungan pemerintah tetap diperlukan agar pelaku usaha lokal mampu memanfaatkan peluang yang sedang terjadi. Seperti Insentif keringanan pajak, akses pembiayaan, pengembangan kapasitas produksi, dukungan tekhnologi, peningkatan infrastruktur dan promosi. 

Selain kenaikkan PPN berdampak pada peningkatan pendapatan Negara, tentunya kenaikan PPN akan meningkatkan peluang bagi pengusaha lokal. Konsumen akhir sebagai objek PPN akan mengurangi minat terhadap produk asing yang terkena PPN. Dengan demikian, perputaran uang di dalam negeri akan meningkat.


Sumber : https://www.megatrust.co.id/2024/11/26/pemerintah-naikan-ppn-jadi-12-persen-menguntungkan-masyarakat/

Link: Home / / Sugan, Sugan Bae, Su-sugan-an

Sugan, Sugan Bae, Su-sugan-an

"SUGAN" adalah bahasa sunda yang sering di ucapkan oleh banyak orang (sunda) dalam meminta/menginginkan sesuatu. Kata "SUGAN" terucap jika seseorang melakukan sesuatu hal yang dimana mengharapkan hasil yang baik. "SUGAN" juga dapat digunakan pada sesuatu hal yang tidak mungkin (Mustahil). "SUGAN" bisa di ucapkan dengan berbagai imbuhan, seperti "SU-SUGAN-AN" atau "SUGAN-BAE....". " SU-SUGAN-AN" di ucapkan dan dapat diterapkan setelah keinginan nya tersebut termaktub dalam hati dan bicaranya yang memiliki pengaruh kuat dalam mengikat harapan/keinginan.